Share:

Sejarah AGPAII

 

AGPAII RUMAH BESAR PAI

“Sejarah Awal Berdirinya AGPAII Sebagai Garda terdepan dalam Merawat Kemajemukan, Menguatkan Pancasila dan NKRI, serta Mewujudkan Islam yang Rahmatal lil ‘Alamin”

Amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa pendidikan diartikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual yang mengendalikan, mengendalikan diri , kecerdasan, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Lebih lanjut mengenai organisasi profesi keguruan yang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam pasal 41 bahwa:
“Guru membentuk organisasi profesi yang bertindak independen dan berfungsi untuk mengajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian masyarakat .” Dalam pasal ini, kasihan juga bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Selain itu, organisasi tersebut harus berbadan hukum.
Berdasarkan dua batasan tersebut, maka organisasi profesi di Indonesia ini tidak hanya memprioritaskan memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat, tetapi perkembangan individu (peserta didik) sebagai pribadi yang unik secara utuh.
Oleh karena setiap satuan pendidikan harus memberikan layanan yang dapat memfasilitasi perkembangan peserta pribadi yang didik secara optimal berupa kerangka kelas, maka pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan dengan profesi keguruan juga harus diprioritaskan. Hal ini merupakan bagian dari kompetensi yang juga harus dikuasai oleh peserta didik.
Profesi bukan hanya pekerjaan atau pekerjaan, melainkan suatu perkerjaan khusus yang mempunyai ciri-ciri, keahlian, tanggung jawab dan rasa kejawatan. Organisasi profesi merupakan suatu wadah tempat para anggota profesional tersebut menggabungkan diri dan mendapatkan perlindungan.
Dengan demikian organisasi profesi guru dapat didefinisikan sebagai berikut: “Suatu koordinasi yang rasional kegiatan sejumlah orang (guru) untuk mencapai tujuan (pendidikan) bersama yang dirumuskan secara eksplisit, melalui pengaturan (kode etik) dan pembagian kerja serta melalui hierarki kekuasaan dan tanggung jawab profesional “.
Di Indonesia, organisasi serta Serta Organisasi Serta sebagai Suatu Wadah Profesi digunakan Istilah lain seperti Perkumpulan, Ikatan, persatuan, serikat. Hal Penyanyi dapat kita lihat berbeda penggabungan Dan sebagainya. Terkait dengan bidang pendidikan, dikenal beberapa istilah, antara lain: Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Ikatan Sarjana Administrasi Pendidikan (ISAPI), Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), termasuk di dalamnya Perkumpulan Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia yang disingkat dengan AGPAII.
AGPAII sebagai organisasi profesional keguruan memiliki tanggung jawab dan tanggung jawab, berkembang, dan mengembangkan profesi keguruan, khususnya Pendidikan Agama Islam. Makna Menjaga antara lain, berarti upaya upaya layanan pendidikan agama Islam dan mutunya dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Sementara Memelihara artinya mengupayakan profesi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dari pencemaran nama baik. Sedangkan Mengembangkan cara upaya meningkatkan kualifikasi dan kualitas kemampuan profesional tenaga Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI).
Disadari bahwa pelaksanaan sistem Pendidikan Agama Islam secara makro dan mikro tidak dapat dilakukan hanya oleh Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI), namun juga diperlukan tenaga-tenaga profesional dengan bidang lain, seperti ahli perencanaan kurikulum bimbingan dan penyuluhan, teknologi pembelajaran di samping tenaga peneliti yang diperlukan untuk perkembangan sistem pendidikan agama Islam.
Itulah organisasi profesi guru AGPAII menghadapi tantangan yang cukup berat untuk menunjukkan bahwa bidang-bidang profesi yang ada di lingkungan guru agama Islam mempunyai sumbangan untuk pengembangan pendidikan agama Islam, khususnya pengembangan pendidikan Nasional di Indonesia.
Tantangan organisasi profesi AGPAII ini, tidak lepas dari bagaimana usaha LPTK mempersiapkan tenaga guru. Paul Suparno, SJ., Dkk dalam Bukunya Reformasi Pendidikan Sebuah Rekomendasi yang ditulis (2002) tentang Persiapan Tenaga Guru dan Prof. Suyatno, Med, Ph.D dan Drs. Djihad Hisyam, M.Pd mengulas tentang Harapan Kepada Guru; tulisan tersebut termuat dalam bukunya yang berjudul Refleksi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia Memasuki Milenium III


B.VISI, MISI AWAL BERDIRINYA ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII)

1. VISI AGPAII adalah:
“Mewujudkan Organisasi Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang profesional dalam rangka meningkatkan kualitas kepribadian Islam yang kaffah bagi peserta didik (siswa / murid) di sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (PAUD, SD, SMP, SMA, SMK) menuju kemuliaan Islam dan kaum muslimin.
2. MISI AGPAII, sebagai berikut:

  1. Sebagai wadah berkumpulnya pemikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kompetensi, dan memberdayakan potensi sebagai ikhtiar mengembangkan mutu proses dan hasil pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yang optimal serta meningkatkan kesejahteraan GPAI melalui jalinan silaturahmi antar pengurus atau anggota dalam organisasi profesi AGPAII.
  2. Menjadi wadah bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) agar berkomitmen untuk selalu mendidik, membimbing, melatih dan mempersiapkan para peserta didik, sehingga memiliki kemampuan berkreasi, pembinaan dan perkuliahan (tetap di jalan fitri, atau Sa’adah fiddarain), agar memberikan selalu maslahat bagi diri, masyarakat dan dunia secara luas (rahmat bagi seluruh alam).
  3. Menjadi tempat bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) agar memiliki komitmen dalam meningkatkan mutu keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah peserta didik, sehingga mampu menjadikan setiap diri (siswa, guru dan seluruh akvitas pendidikan) sebagai model (uswah sekaligus ibrah) dan pusat suri teladan atau contoh (pusat identitas diri) yang pada akhirnya memberikan warna budaya Islam di lingkungan sekolah.
  4. Bekerja sama dengan organisasi profesi, instansi dan lembaga terkait dan yang relevan, agar mampu mengemban amanah yang diberikan dan bertanggung jawab dalam membangun peradaban di masa depan yang damai, ramah dan sejahtera bagi umat, negara, warga dunia (maslahatul ummah, wathaniyah dan basyariyah) yang berdasarkan pada nilai-nilai Rabbani atau Ilahiah.
  5. Menjadi wadah peningkatan kualifikasi dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas GPAI, mengembangkan keprofesionalan berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat, serta menjamin perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

C. TUJUAN AWAL BERDIRINYA AGPAII

Gambar 1: Pembukaan Konggres Nasional I di Gedung Agung Pemprov. DKI Jakarta, 24-26 Agustus 2007

Tujuan awal berdirinya AGPAII, dirumuskan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan komitmen terhadap profesionalitas, yang melekat pada setiap Guru Pendidikan Agama Islam GPAI sifat dedikatif (amal ibadah, ikhlas), komitmen terhadap prinsip-prinsip manajemen, mutu proses dan hasil kerja (produk atau jasa), serta sikap yang selalu meningkatkan mutu secara berkesinambungan (kamaliatul amal atau perbaikan berkelanjutan).
  2. Memberdayakan dan meningkatkan mutu proses, pelaksanaan dan hasil pembelajaran bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI), sehingga peserta didik mampu menguasai dan mengembangkan serta menjelaskan fungsi ilmu dalam kehidupan nyata, memilah dan memilih dimensi teoritis maupun praktiknya, serta mampu melalukan transformasi, internalisasi dan implementasi ilmu kepada para siswa (Iman, Islam, Ihsan atau Aqidah, Syariah dan Akhlakul Karimah)
  3. Meningkatkan dan mewajibkan GPAI memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, sebagai bagian dari penataan guru internal, agar menjadi tenaga pendidikan yang profesional. Kualifikasi akademik guru adalah program sarjana atau diploma empat (S1 / D-IV), sedangkan Kompetensi kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sementara itu, Sertifikat pendidik yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan baik kualifikasi maupun kompetensi.
  4. Memberikan masukan kepada pemerintah atau penentu kemauan politik yang terkait kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah; Mengawal pelaksanaan Undang-undang Guru dan Dosen (UU-GD) Nomor 14 tahun 2005 secara proporsional; Serta merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah.
  5. Memberikan perlindungan terhadap kebijakan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan Guru Pendidikan Agama Islam kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu; Serta membangun sinergi dengan MP3A (Majelis Pertimbangan dan Pemberdayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan Pusat) dalam melakukan upaya telaah dan masukan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam.

D. PERANAN AGPAII DALAM PENINGKATAN PROFESIONALISME GPAI
Terkait dengan Visi, Misi dan Tujuan awal berdirinya AGPAII, seorang GPAI di samping sebagai pengajar, pendidik juga harus sebagai pemimpin.

Inilah yang membedakan peran guru pada umumnya dengan peran GPAI. Sebab itu, peserta didik untuk menguasai sejumlah pengetahuan agama Islam dan keterampilan (mengajar).

Selanjutnya, GPAI juga harus membimbing peserta didiknya mengembangkan segenap potensi yang ada dalam diri mereka (mendidik), sekaligus menjadi uswah bagi peserta didik (kepemimpinan).
Guru agama Islam (GPAI) yang profesional adalah sosok guru agama yang memiliki intelektual, skill, moral dan semangat juang tinggi yang dilengkapi dengan kualitas keimanan dan ketaqwa'an, serta memiliki etos kerja yang kuat termasuk disiplin kerja, menghargai waktu, berprestasi dan menjadikan profesionalisme sebagai motivasi bagi pengembangan dirinya, sehingga GPAI yang profesional selalu menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan dan sadar akan eksistensi dirinya sebagai orang pertama dalam mengarahkan peserta didiknya menjadi menciptakan Islam yang berkualitas.
Oleh karena itu, GPAI adalah figur seorang pemimpin. Ia adalah sosok penyampai risalah dan arsitektur yang dapat membentuk jiwa dan watak peserta didik. GPAI mempunyai tanggung jawab untuk membentuk dan membangun kepribadian anak didik menjadi seorang yang berguna bagi agama, nusa dan bangsa.
Hal ini dipertegas oleh Ayusita Mahanani (2011) yang selain itu profesionalisme, seorang guru juga harus memiliki, antara lain;

  1. Penguasaan terhadap ilmu pengetahuan dalam bidang tertentu, dan ketekunan dalam mengikuti perkembangan ilmu yang dikuasai juga merupakan ciri profesionalitas.
  2. Kemampuan seseorang dalam ilmu yang dikuasai, khususnya yang berguna bagi sesama sesama.
  3. Ketaatan dalam melaksanakan dan menjunjung tinggi etika keilmuan, serta memahami dan menghormati nilai-nilai sosial yang ada dilingkunganya.
  4. Besarnya tanggung jawab terhadap Allah Swt., Bangsa, negara dan masyarakat, keluarga, serta diri sendiri atas segala tindakan dan perilakunya dalam mengemban tugas.

Berikut adalah beberapa peran seorang guru agama (GPAI) yang diharapkan, yaitu:

  1. Sebagai Pendidik (Muaddib)
    Terkait dengan fungsi edukasi yang Islami, haruslah lebih banyak menyodorkan pemberitaan yang lebih membawa muatan kepada ajaran Islam. Mendidik peserta didik agar melaksanakan perintah Allah Swt. dan menjauhi segala larangan-Nya. Memikul tugas untuk mencegah peserta didik dan berperilaku yang menyimpang dari syariat Islam, serta melindungi peserta didik dari pengaruh media massa non-Islami yang anti Islam.
  2. Sebagai Musaddid (Pelurus Informasi)
    Maknanya adalah GPAI yang berperan sebagai jurnalisme yang meluruskan informasi. Setidaknya ada 3 hal yang harus diluruskan oleh jurnalisme Islam. Pertama, informasi tentang ajaran dan umat Islam. Kedua, informasi tentang karya-karya atau prestasi umat Islam. Ketiga, dituntut mampu menemukan, melakukan penelitian tentang kondisi umat Islam di berbagai penjuru dunia. Dalamnya sebagai pelurus informasi ini, jurnalistik Islam dituntut harus mampu mengikis fobia Islam (Islam phobia) yang merupakan produk dakwah pers Barat yang anti Islam.
  3. Pembaharu Mujaddid Pembaharu
    adalah penyebar paham pembaharuan pemahaman dan pengamalan ajaran Islam (reformasi Islam). GPAI haruslah menjadi alat bagi para pembaharu Islam yang menyerukan Islam yang wasathiyah (moderat). Memegang teguh Al-Quran dan Hadits, memurnikan pemahaman tentang Islam dan pengamalannya. Ikut serta sebagai alat memberikan informasi dalam usaha membersihkan umat dari bid’ah, khurafat, tahayul dan isme yang non-Islam, dan menerapkannya dalam segala aspek kehidupan umat.
  4. Sebagai Muwahid (Pemersatu) Berfungsi
    sebagai muwahid ini, tidak GPAI dapat menjadi jembatan yang mempersatukan umat Islam. GPAI harus mampu menerapkan kode etik aswaja (ahlussunnah wal jamaah) yang berupa ketidakberpihakan (tidak memihak pada golongan tertentu) dan mampu menyajikan dua sisi pandang setiap informasi. GPAI harus mampu mencampakkan jauh-jauh sikap sektarian.
  5. Sebagai Mujahid (Pejuang)
    Berfungsi sebagai pejuang, maksudnya mencoba menampilkan tulisan-tulisan yang berusaha keras membentuk opini yang mendorong penegakkan nilai-nilai Islam, menyemarakkan syiar Islam, meningkatkan syiar Islam, meningkatkan citra Islam yang positif dan rahmatan lil ‘alamin, serta menanamkan ruhul jihad di kalangan peserta didik.
Share:

Visi dan Misi

Visi : 
Mewujudkan Organisasi Profesi Mandiri, Intelektual dan Profesional


Misi :
1. Menguatkan Organisasi Guru PAI yang Mandiri di Tabalong
2. Meningkatkan Profesionalisme Guru PAI dalam Proses Pembelajaran Pendidikan Agama Islam
3. Mengembangkan Praktik Pendidikan Agama Islam Melalui Pelatihan-pelatihan
Share:

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive

 

Labels

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.